✕

Standar Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 - Dunia Sekolah

 Persyaratan Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016

Para guru yang sudah usang mengabdi terhadap negara lewat bidang pendidikan yang ia jalani. Maka sepantasnya bagi mereka untuk mendapat sertifikasi dari kemenag. Namun , ada sebagian guru yang gres mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi beberapa tahun namun belum menemukan sertifikasi. Lalu apa saja yang menjadi kriteria sertifikasi tersebut? Berikut uraiannya:
  1. Berstatus selaku Guru Tetap , dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta , SK selaku guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan , sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri , SK sanggup diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah , negeri maupun swasta , yang menjadi satuan tata kelola pangkal (satminkal , atau kawasan kiprah induk/pokok) dan sedikitnya memiliki beban kerja 6 (enam) jam tatap wajah per pekan.
  4. Berusia optimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari kesibukan studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak sanggup mengikuti sertifikasi tahun 2014 , kecuali pada tahun 2013 , sudah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan memiliki pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun selaku guru; atau memiliki kelompok IV/a.
  7. Jika mengajar tidak cocok latar belakang kemampuan yang dimiliki , mesti memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja selaku guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif , atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 hingga kini secara terus-menerus.
  9. Data kandidat penerima sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil menurut data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia lewat kesibukan PADAMUNEGERI.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sanggup diberi akta pendidik secara eksklusif (PSPL) apabila menyanggupi kriteria selaku berikut :
  11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang berkaitan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau kiprah kepengawasan yang diampunya dan memiliki kelompok sedikitnya IV/b , ata
  12. Memiliki kelompok serendah-rendahnya IV/c.Bottom of Form.

Semoga Bermanfaat..

http://www.guru-id.com
Related Posts