Pengisian Dan Cetak Ketidakhadiran Guru (S35) - Dunia Sekolah
1. Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)
Absensi Guru semestinya diisi saban hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang diperintahkan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir , ijin , sakit , tiba telat , ataukah alpa tidak hadir.
Ribet kedengarannya.
Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melaksanakan pergantian (mengedit) apabila terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin , atau sebab sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018 , metode secara default mengisi ketidakhadiran guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").
Sehingga untuk melaksanakan pengisian dan pengecekan ketidakhadiran guru , Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup , paling tidak , melakukannya di selesai setiap bulan. Melakukan pengeditan cuma pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.
Pada selesai bulan juga , seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah sanggup melaksanakan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini umumnya diharapkan selaku salah satu berkas syarat pencairan derma profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam ketidakhadiran guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).
Menu Absensi Guru sanggup diakses dengan cara:
- Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
- Pada dasbor layanan , pilih layanan "Madrasah"
- Klik suguhan "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
- Klik submenu "Absensi"
- Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
- Untuk memutuskan hari dan tanggal yang diharapkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
- Untuk mengedit kemunculan , pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) kemudian klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
- Untuk mencetak S35 , klik tombol "Cetak S35"
Beberapa hal yang mesti diamati terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35) , antara lain:
- Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya mesti melaksanakan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan ditangani dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
- Sistem cuma mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak memedulikan adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur yang lain sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu , meski libur (contoh selama libur peningkatan kelas) , ketidakhadiran guru tetap diisi masuk.
- Pengeditan kemunculan bulan sebelumnya memang sanggup ditangani dan mengganti jumlah kemunculan di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis menurut keadaan di selesai bulan. Sehingga ibarat keadaan 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melaksanakan pengeditan ketidakhadiran sehingga jumlah kemunculan guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari , maka rekap ketidakhadiran pada S35 akan meningkat menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
- Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) sanggup ditangani di setiap selesai bulan atau setelahnya dan sanggup dicetak berulang kali.
2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)
Satu lagi yang mesti ditangani bulanan yaitu Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya yaitu Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
SKAKPT (S36c/d) sanggup dicetak mulai permulaan bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya , SKAKPT bulan Januari sanggup dicetak mulai permulaan bulan selanjutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan sanggup dicetak berulang kali.
SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh metode pada permulaan bulan dengan syarat:
- Kode satker sudah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
- SKBK guru yang bersangkutan sudah disetujui (terbit S29e)
- Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/bLayak memperoleh tunjanganPoin keempat , patut memperoleh derma , mengacu pada: status kelayakan pada evaluasi derma dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier , validitas sertifikasi dan NRG , pendidikan minimal D4/S1 , wajib menyanggupi mininaml 6 JTM di satminkal , menyanggupi rasio guru : siswa , dan berusia kurang dari 60 tahun.Jumlah optimal ketidakhadiran menurut S35 (Absensi Guru)
- SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru lewat akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya , caranya:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan , pilih layanan "PTK"
- Klik suguhan "SKAKPT"
- Klik suguhan "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang akan dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan beberapa halangan dan penyelesaian dalam mencetak SKAKPT sudah dibahas dalah postingan tersendiri. Silakan baca postingan Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.
3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan
Selain kedua hal yang mesti ditangani setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas , ada beberapa hal lain yang mesti ditangani di layanan Simpatika , baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.
Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua postingan selaku berikut:
Hal-hal yang mesti ditangani di Simpatika setiap bulan , baik oleh PTK , Kepala Madrasah , maupun oleh Operator Madrasah ini biar sanggup menjadi pemikiran bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.
Related Posts
