Panduan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1 /D4 - Dunia Sekolah

Fitur ini ditujukan bagi guruyang belum menyanggupi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telahmencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasiminimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwaguru PNS kalangan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas selaku gurudengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usiadibawah 50 Tahun , otomatis dialihfungsikan selaku Staf mulai 1 Agustus. Agardapat kembali bertugas selaku guru , maka disediakan fitur ijin belajaruntuk mengembalikan fungsinya selaku Guru. Berikut tutorial singkat AjuanIjin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
  1. Login selaku PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 


      2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.








                  3.   Akanditampilkan kotak pembicaraan menyerupai gambar dibawah ini , klik tombol Ajukan Ijin Belajar apabila Andatelah/sedang menempuh kurun pembiasaan kualifikasi pendidik yang disyaratkanagar tetap menjadi / berfungsi selaku guru. Atau klik tombol Tetap Kaprikornus Staff apabila Andabelum menempuh syarat pembiasaan kualifikasi pendidik.



S            4.   Selanjutnyasilakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik , lihat tutorial editdata rinci disini.

0 Response to "Panduan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1 /D4 - Dunia Sekolah"

Posting Komentar